.Berita (News)KeamananSatpolair

SAT POLAIR POLRES JEPARA TERTIBKAN KAPAL NELAYAN YANG MELANGGAR

Tribratanews.jateng.polri.id, Jepara – Dalam rangka untuk penertiban terhadap pelanggaran surat-surat atau dokumen kapal nelayan, Kasat Polair Polres Jepara AKP Hendrik Irawan, S.H bersama anggota melaksanakan giat patroli perairan, dengan menggunakan sarana kapal Polisi IX-1021di wilayah perairan Jepara, kemarin (19/04/2018).

Giat patroli yang dilaksanakan Satuan Polisi Perairan Resor Jepara pada kali ini dengan sasaran pada kapal-kapal nelayan yang melanggar terhadap kelengkapan surat-surat atau dokumen kapal serta pengecekan pada alat keselamatan yang berada di atas kapal.

Pada giat patroli kali ini, di posisi S.06° 33.950′ E. 110° 38.497′ Polair berhasil menemukan kapal nelayan KM. LUWES IV yang telah diketahui melakukan pelanggaran terhadap daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak sesuai dengan jumlah rielnya, serta tidak dilengkapinya alat keselamtan di kapal. Atas pelanggaran tersebut dari Sat Polair selanjutnya melakukan penyitaan terhadap dokumen kapal guna untuk dilakukan pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Polisi Perairan Resor Jepara AKP Hendrik Irawan, S.H menuturkan bahwa guna menertiban serta pembinaan terhadap pelanggaran surat-surat atau dokumen kapal nelayan, pihaknya menggitkan patroli perairan secara rutin di wilayahnya.

“Hal ini terkandung maksud agar para nelayan kedepannya semakin tertib serta mematuhi terkait adanya peraturan yang berlaku,” tuturnya.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts