
Razia operasi minuman keras ini terus dilakukan menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tahunan masih dijumpai penjual miras.
Kegiatan lidik penjualan miras dilakukan dengan undercover memasuki lokasi tersebut dan didapati keberadaan miras dalam lemari pendingin di Sila Resto & Cafe. Minuman keras berbagai jenis dan merk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Kanit Sabhara dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Tahunan.
Dalam razia tersebut Polsek Tahunan berhasil menyita total keseluruhan 209 botol berbagai merk, yang terdiri dari, 3 botol bir Besar, 75 botol bir Bintang kecil, 53 botol bir Heineken, 62 botol soju (minuman korea) berkadaral alkohol 17% dan 16 botol bir hitam besar.
Barang bukti berhasil didapatkan dari Sila Resto yang beralamat di tepatnya Ds. Kecapi 09/02 Kec. Tahunan Kab. Jepara yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tahunan untuk dilakukan pemusnahan serentak di Mapolres Jepara.
(Humas Polres Jepara)