Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – “JM” Alias Kadut (23 Th) warga Desa Rau Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara terpaksa mengakhiri pelariannya setelah Minggu malam (13/5) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jepara berhasil membekuknya.
Kadut ditangkap saat berada dirumah kakaknya yang beralamat di Desa Petekeyan Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.
“Genap satu bulan pelaku dalam buruan kami dan kali ini ia telah berhasil kami amankan” ungkap Ka Tim Resmob Aipda Aris Junaedi.
“JM” Alias Kadut melakukan pengroyokan yang menyebabkan korban Sugeng Heri Prasetyo (24) meregang nyawa seusai acara hiburan musik OM. Sakura di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada Kamis (05/04/18) lalu.
Sebelumnya pelaku lainnya yakni “IS” Alias Rengis (23) terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara dalam pelariannya ke Kota Sidrap, Sulawesi Selatan dengan bantuan kerjasama dari Resmob Polda Sulawesi Selatan.
(Humas Polres Jepara)