Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Sebuah bangunan oven kayu milik Ahmad Kusen (63), warga Ds. Ngabul Kec. Tahunan Jepara terbakar pada Rabu (05/09) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Meski begitu dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun merembet ke rumah induk.
Kejadian tersebut bermula saat korban mengetahui bahwa di tempat oven ada api kecil, kemudian korban berinisiatif untuk memadamkan api tersebut dengan menyiram air menggunakan selang air.
Setelah itu korban masuk ke dalam rumah. Namun beberapa menit kemudian Nur Kamid (60) tahun yang merupakan saksi mengetahui bahwa di dalam oven kayu tersebut masih ada api dan mengeluarkan asap tebal.
Dengan keadaan panik selanjutnya korban menghubungi pemadam kebakaran dan Polsek Tahunan. Tak berselang lama anggota Polsek Tahunan mendatangi TKP juga unit Damkar Kab. Jepara untuk memadamkan api.
Beberapa kayu yang terbakar di dalamnya yaitu ada kayu mahoni, kayu jati, kayu bayur dan kayu mindi. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar 60 juta rupiah.
(hms)