
Dalam Konferensi Pers tersebut, Polres Jepara menghadirkan 5 (lima) pelaku tindak pidana narkoba. Para pelaku tertunduk malu dalam acara tersebut.
Konferensi Pers ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi masyarakat khususnya Kabupaten Jepara bahwa Polri tidak main-main dalam ungkap kasus dan menghukum para pelaku kejahatan.
Waka Polres Jepara mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 8 paket sabu, 7 hp, alat hisap (bong) dan uang hasil transaksi. Biasanya transaksi dilakukan melalui telephon kemudian bertemu di salah satu tempat yang sudah di tentukan.
Menurut salah seorang tersangka dalam pengakuannya, ia menjalankan aksinya baru setengah tahun. Kemudian untuk 1 paket sabu dihargai 650 rb. Selain menjual ia juga memakai barang narkoba tersebut.
(hms)