.Berita (News)BudayaKeamananSatlantasSatuan Fungsi

Masih Percayakah Dengan Calo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Polres Jepara merupakan salah satu Polres yang mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Dari situlah Kasat Lantas Polres Jepara Polda Jawa Tengah AKP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K. menjelaskan salah satu pelayanan yang ada yaitu pengurusan SIM sehingga masyarakat dalam mengurus SIM dapat melalui mekanisme yang telah ditentukan, hindari percaloan SIM tegasnya. (Rabu, 09/01/19)

Sebagai salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
3. Pendaftaran
Dalam pendaftaran pengurusan SIM, Polres Jepara memilik inovasi pelayanan aplikasi pendaftaran SIM android (Tarsan) aplikasi Tarsan merupakan alternatif bagi warga yang ingin mendaftar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tanpa harus antre ke kantor pelayanan SIM, warga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut dari mana saja. Tanpa harus antre mengisi formulir.
4. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
5. Ikuti Ujian
Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
• Ujian Teori
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
• Ujian Praktik
Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
6. Ambil SIM

Sedangkan inovasi lain masyarakat umum dapat menggunakan aplikasi game Baseta (badut keselamatan lalu lintas). Kasatlantas Polres Jepara mengatakan, game Baseta akan membantu masyarakat belajar ujian teori penerbitan surat izin mengemudi (SIM). “Game ini bisa dimainkan dari smartphone. Di dalam game ini ada dua pilihan, yakni untuk pengguna motor dan mobil. Jadi masyarakat bisa belajar ujian teori dan latihan di game Baseta.

Setelah mengetahui bagamaimana mekanisme diatas dihimbau kepada masyarakat khususnya di Kab. Jepara agar menghindari dengan adanya percaloaan, semakin masyarakat menjahui adanya percaloan dapat membantu kami dalam mewujudkan Pelayanan Prima pada masyarakat dan mewujudkan Kepolisian yang Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) yang merupakan salah satu program yang terus digalakkan Polri, tambah Kasat Lantas.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts