Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Dalam rangka menciptakan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Kapolsek Mayong Polres Jepara Polda Jawa Tengah AKP Hendrik Irawan S.H,M.M memberikan arahan kepada satpam dan karyawan salah satu perusahaan di Desa Sengonbugel PT. Bomin Permata Abadi, Kamis, (10/01/2019).
Kapolsek Mayong menyampaikan secara langsung tentang larangan Satpam dan Karyawan perusahaan menggunakan senjata tajam tanpa izin.
Kita dalam hal ini mengantisipasi tindak kejahatan baik pencurian, perkelahian, pembunuhan dan lain sebagainya. Maka dalam hal ini juga kami sampaikan kepada para satpam dan karyawan perusahaan PT. Bomin Permata Abadi bahwa sebagai upaya pemantapan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, yang dimana melarang untuk membawa dan menggunakan sajam tanpa izin saat bekerja, ujar Kapolsek Mayong AKP Hendrik Irawan S.H.,M.M.
Kapolsek Mayong juga meminta kepada pihak perusahaan agar selalu berkordinasi dengan Polri. Jika ada gangguan Kamtibmas segera laporkan ke kita, sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif, karena seluruh masyarakat merupakan mitra kerja dari Polri, ujar Kapolsek Mayong Polres Jepara Polda Jawa Tengah.
(Humas Polres Jepara)