.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan Fungsi

Polres Jepara Ungkap Kaus Pelaku Pencurian, Penggelapan, Penipuan dan Pencurian dengan Pemberatan.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Konferensi pers yang digelar oleh Polres Jepara di Halaman Mapolres Jepara, Polres Jepara juga melakukan ungkap kasus pelaku pencurian, penggelapan, penipuan dan pencurian dengan pemberatan, kemaren (15/01).

Untuk kasus yang pertama yaitu kasus pencurian dan penadahan kami menangkap pelaku yang berjumlah 3 orang dengan inisial RS (28 th) yang bertindak sebagai pencuri yang merupakan warga Ds. Geneng Kec. Batealit Kab. Jepara, S alias Palu (35 th) bertindak sebagai penadah merupakan warga Ds. Kaligarang Kec. Keling Kab. Jepara dan MS (33 th) bertindak sebagai penadah merupakan warga Ds. Kaligarang Kec. Keling Kab. Jepara. Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa No. Pol., No.Ka. : MH1KEV3101KK145325, No.Sin. : KEV3E1144808 beserta STNK, uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 buah obeng.

Yang kedua, kasus penipuan dan penggelapan. Dalam kasus ini kami dari Polres Jepara menangkap pelaku dengan inisial ES (34 th) warga Ds. Sumur Kec. Cluwak Kab. Pati dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 609.000,- (enam ratus Sembilan ribu rupiah) yang merupakan sisa penjualan.

Modus dari pelaku ES adalah dengan berpura – pura menyewa mobil namun kemudian mobil tersebut dijual oleh pelaku. Dan pelaku kami ringkus saat minum – minuman keras bersama temannya di Ds. Ngawen Kec. Cluwak Kab. Pati.

Yang ketiga adalah kasus penipuan yang terjadi di Ds. Kedungcino Kec./Kab. Jepara. Dari kasus tersebut kami mangamankan pelaku dengan inisial EB alias Bondot alias Alvin (33 th) merupakan warga Dk. Grobogan Ds. Kecapi Kec. Tahunan Kab. Jepara. Dari pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota dari Amanda Jati tanggal 21 Januari 2018 kepada pelaku EB dengan total barang senilai Rp. 11.410.000,- dan satu lembar nota dari Amanda Jati tanggal 22 Januari 2018 kepada pelaku dengan total barang senilai Rp. 12.170.000,-. Modus pelaku adalah dengam melakukan pembelian mebel namun kemudian tidak membayar.

Dan untuk yang keempat yaitu kasus pencurian di rumah kontrakan yang berlamat di Kel. Demaan Kec./Kab. Jepara. Dari kasus tersebut kami melakukan penangkapan satu pelaku dengan inisial R alias Cebol (23 th) merupakan warga Ds. Genting Kec. Karimun Jawa Kab. Jepara dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yama Mio Z warna Hitam No. Pol. : K 6146 AEC beserta STNK. Sedangkan untuk modus pelaku yaitu dengan meminjam motor lalu membawanya kabur.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts