Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Tindak pidana pelecehan seksual/pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Jepara dan anggota Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng telah berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Mukti Wibowo, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kronologi tindak pencabulan dan pencurian tersebut bermula ketika Rabu kemarin (09/02) sekira pukul 01.30 Wib di Desa Bumiharjo Kec. Keling Kab. Jepara saat itu anak korban sedang tidur.
Pada saat tidur sebut saja Mawar (korban) merasakan ada yang menarik selimutnya dan dari arah belakang ada yang memasukkan tangan ke dalam kaosnya dan meraba payudaranya. Karena kaget korban langsung kaget terbangun dan teriak.
Pada saat bangun korban melihat tersangka keluar dari kamarnya dengan cara melompat jendela yang saat itu sudah dirusak tercongkel oleh tersangka menggunakan obeng.
Untuk diketahui bahwa dengan kejadian itu mengakibatkan trauma terhadap korban dan jendela kamar rumah rusak. Pada saat bersamaan sandal jepit milik tersangka tertinggal di lokasi tersebut karena panik melarikan diri.
Saat ini tersangka DS diamankan di Polres Jepara guna penyidikan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal jepit, pakaian korban serta obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.