.Berita (News)

Dua Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Polres Jepara

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Unit Reskrim Polsek Batealit Polres Jepara Polda Jateng, meringkus dua orang penjambret yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Jepara, para pelaku ini biasa beraksi di kawasan jalan-jalan yang sepi.

Pada saat Konferensi Pers di Mapolres Senin siang (25/02), Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menerangkan bahwa kedua pelaku yakni Abdul Wahab alias Sabun (24) warga Desa Bakalan Kecamatan Kalinyamatan dan Elva Kusvinda alias Dondot (21) warga Desa Singorojo Kecamatan Mayong.

“Penangkapan dua orang jambret itu berawal dari laporan IF (23) warga Desa Cepogo Kec. Kembang Jepara yang menjadi korban penjambretan pada Rabu lalu (20/02/19)”, jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, semula korban IF bersama LN naik sepeda motor Vario berboncengan di Jalan Raya Batealit, saat itu korban sebagai pembonceng sedang memegang HP di tangan kanannya, saat melintas di Jalan raya turut Desa Bawu tiba-tiba pelaku dengan mengendarai SPM Kawasaki Ninja tanpa Nopol menyalip dari samping kanan dan memepet korban dan mengambil paksa HP milik korban.

Korban pun berteriak dan berupaya mengejar pelaku. Hanya saja upaya pengejaran tak berhasil setelah kehilangan jejak. Kasus penjambretan ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan korban, tim Resmob Polres Jepara bersama Unit Reskrim Polsek Batealit berupaya mendalami dan akhirnya dua pelaku perampasan dapat di tangkap di depan sebuah konter HP yang berada di daerah Mayong.

Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu unit sepeda motor Ninja berwarna hijau tanpa Nopol, 1 unit HP OPPO F9 beserta  Dos Boxnya, dan Nota service HP. Kedua pelaku penjambretan itu kami jerat pasal curas 365 KUHP,” pungkas Kapolres.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts

No Content Available