Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi obat – obatan terlarang, Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jateng bertindak cepat.
Dengan melaksanakan penyelidikan, pada Jumat (20/03/2019) Satresnarkoba Polres Jepara berhasil meringkus HS (28) warga Ds. Jenggotan Kec. Kembang Kab. Jepara yang kedapatan membawa 2 butir obat Trihexyphenidyl warna putih.
Atas penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa HS memperoleh obat tersebut dari AS alias Gosek (37 th) warga Ds. Wedelan Kec. Bangsri Kab. Jepara.
Pengembangan yang kami lakukan berbuah hasil dengan ditangkapnya AS di rumahnya yang beralamat di Ds. Wedelan Rt. 03/IV Kec. Bangsri Kab. Jepara dan berhasil menyita 1.557 butir obat Trihexyphenidyl warna putih, 2 pack plastik klip merk C-tik, uang tunai sebesar Rp 1.390.000,- dan 3 buah botol plastik warna putih. Dan pelaku kami kenakan Primer Pasal 197 Subsider 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
(Humas Polres Jepara)