Tribratanews.jateng.polri.id, Jepara – Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H., telah menginstruksikan semua jajaran Polsek maupun Satuan di wilayah hukumnya agar menindak tegas pengedar dan penjual miras oplosan. Terkait hal itu, Satreskrim bersama Satresnarkoba langsung bergerak dengan menangkap pelaku pengoplos miras oplosan.
Kegiatan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Mukti Wibowo dan Kasatresnarkoba AKP Hendro Asriyanto itu melakukan penggerebekan salah satu gudang penyimpanan minuman keras jenis ciu.
“Dalam operasinya kali ini kami berhasil mengamankan sedikitnya 700 liter miras. Tak hanya mengamankan miras tetapi pemilik barang ini juga turut kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Kasatreskrim.
Tersangka berinisial SP (25) seorang pengurus rumah tangga warga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan/Kabupaten Jepara.
Ia memperjualbelikan ciu yang dia oplos sendiri dengan menambahkan air yang sebelumnya tersangka membeli ciu murni kemudian diperjualbelikan terhadap para pemuda.
Polres Jepara selain mengamankan pelaku dan barang bukti ciu juga mengamankan alat pengoplos miras seperti halnya corong, botol, ember, dirigen, plastik maupun selang yang semua itu adalah alat untuk mengoplos.
Saat Konferensi pers pagi ini (30/04/2019), Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjaga situasi dan kondisi saat bulan ramadhan yang kurang beberapa hari lagi.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meghentikan peredaran miras, untuk mencegah itu artinya upaya penegakan hukum langsung memangkas suplai pengoplos.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dengan kasus ini tersangka kami jerat dengan pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang ancaman hukuman 2 tahun penjara dan juga dalam pasal 204 ayat (1) KUHP yang disebutkan barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(hms)