Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Satuan Sabhara Polres Jepara melaksanakan razia minuman keras ke sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara, Selasa (13/8/2019).
Razia yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Sabhara Ipda Mas’an bersama tiga anggotanya, itu digelar untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal atau kerawanan-kerawanan yang terjadi di masyarakat.
Dari operasi petugas berhasil menyita 132 botol miras merk anggur kolesom di gudang rumah DS (36) warga kelurahan Kauman Jepara.
132 botol miras tersebut dijadikan barang bukti yang dibawa ke Polres Jepara untuk dimusnahkan.
Atas operasi dan penindakan, para pemilik miras ditetapkan tersangka atas Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kasat Sabhara Iptu M Syaifudin menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia di wilayah Kabupaten Jepara terhadap peredaran miras.
“Dan rencananya barang bukti miras akan kami musnahkan nantinya untuk efek jera para pemilik miras”, imbuhnya.
(hms)