Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Bungkus rokok ilegal dengan pita cukai palsu menjadi sasaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Rokok bodong itu akan disita jika ditemukan.
Pagi ini (18/9/2019) Satpol PP Jepara dengan di dampingi Polres Jepara melakukan razia cukai palsu di Pasar Karang Aji Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.
Biasanya rokok bodong itu dititipkan petugas penjualan masing-masing produsen ke pedagang. Sejumlah pedagang mengaku tidak tahu rokok tersebut ilegal.
“Tidak tahu kalau tidak boleh. Ada sales titip, saya jual,” ujar salah satu pedagang di pasar.
Selain melakukan patroli, pihaknya juga membuka pintu untuk menerima laporan secara personal dari masyarakat. Ia mengaku, menerima aduan dari masyarakat merupakan salah satu tugas dari Satpol PP.
Produksi rokok berpita cukai palsu atau rokok ilegal tentu dapat berpengaruh pada menurunnya penerimaan negara di bidang cukai, serta dapat merugikan pengusaha-pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang cukai.
(hms)