Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Polres Jepara menggelar sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Endra Dharmalaksana Polres Jepara, Selasa (15/10/2019).
Kabag Sumda Polres Jepara Polda Jateng Kompol I Ketut Tutut, S.H menjelaskan pelaksanaan sidang dihadiri calon mempelai beserta orangtua masing-masing.
Tujuannya, sebagai penelitian awal sebelum ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Sidang tersebut menghadirkan tiga calon suami istri yang didampingi wali dan saksi dari pasangan calon pengantin ini, serta sejumlah personel Polres Jepara serta Bhayangkari.
“Sidang BP4R bukanlah suatu acara pernikahan tetapi suatu rangkaian acara yang wajib di lewati anggota Polri sebelum melaksanakan jenjang pernikahan secara agama” terang Kabag Sumda.
Kabag Sumda menyampaikan sidang BP4R dilaksanakan juga untuk mengatahui dan mencocokkan data yang diajukan pemohon, menyamakan informasi sebanyak mungkin dari calon dan setelah nya memberikan rekomendasi pada Kasatker dalam hal ini adalah Kapolres untuk dapat tidaknya pemohon diberikan surat Izin kawin.
Perlu diketahui bahwa pagi tadi personil yang melangsungkan sidang BP4R adalah Briptu Andi Riyanto dan Briptu Ahmad Firdaus Kadafi dari anggota Satlantas serta Bripda Hibriyanto dari Polsek Tahunan, ketiganya didampingi calon istrinya masing-masing.
(hms)