.Berita (News)KeamananSosial

Satreskrim Polres Jepara Ringkus 5 Penadah Hasil Curat.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Siang tadi (02/12/2019) berlokasi di Halaman Kantor Satreskrim Polres Jepara telah berlangsung kegiatan konferensi pers.

Dalam pelaksanaan konferensi pers kali ini Kapolres Jepara Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. didampingi Pejabat Utama Polres Jepara menggelar tentang keberhasilan Satreskrim Polres Jepara meringkus 5 orang pelaku yang bertindak sebagai penadah berikut dengan hasil tindak kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan).

Dari ke 5 pelaku tersebut kami berhasil menyita 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam putih tanpa nomor polisi, nomor rangka MH1JFW119GK615703, nomor mesin JFW1E1618811 dan 1 rangkap STNK yang diduga palsu.

“Bermula saat korban atas nama sdr. Misbah Anwar Saputra (korban) yang mengadukan kejadian pencurian dengan pemberatan di halaman rumah Sdr. Akmal yang beralamat di Da. Margoyoso Rt. 8/3 Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara kemudian korban langsung melaporkan ke Polsek Kalinyamatan Polres Jepara” jelas Arif Budiman, S.I.K.,M.H.

Kapolres Jepara Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. menambahkan bahwa atas korban tersebut kemudian Satreskrim Polres Jepara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jepara Polda Jawa Tengah AKP Yusi Andi Sukmana, S.H.,M.H. melaksanakan penyelidikan dan cyber patrol. Dan kegiatan yang dilaksanakan Personil Satreskrim tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka SM (inisial) warga Dk. Pundong Ds. Sidomulyo Kec. Sedan Kab. Rembang dan JA warga Dk. Impres Ds. Kendal Agung Kab. Rembang. Dari penangkapan tersangka SM dan JA tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan tersangka MSP warga Ds. Ngasinan Kec. Kragan Kab. Rembang , NM warga Ds. Sidomulyo Kec. Sedan Kab. Rembang dan DRB warga Ds. Ngasinan Kec. Kragan Kab. Rembang.

Dan atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh ke 5 pelaku tersebut, kami Polres Jepara akan menjerat ke 5 orang pelaku dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara tegas Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. dalam konferensi pers.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts