Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Kepolisian Resor Jepara kembali menggelar operasi rutin dengan sasaran memberantas peredaran minuman keras atau miras, dan penyakit masyarakat lainnya.
Saat operasi, petugas menerima informasi adanya rumah warga yang menjadi lokasi penyimpanan minuman keras di desa Krapyak Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi,” ungkap Kasat Sabhara Polres Jepara, AKP M Syaifuddin, A.Md, Jumat (31/1/2020).
Setibanya di lokasi, polisi mendapati sedikitnya ada 18 botol dan 2 dirigen (40 liter) berisi miras oplosan di simpan di rumah tersebut.
Petugas kemudian menyita dan membawa miras oplosan tersebut ke Mapolres Jepara.
Di tempat terpisah Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan pihaknya akan rutin menggelar operasi serupa untuk menekan peredaran miras dan juga angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Jepara.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk menjaga situasi Jepara agar aman dan kondusif,” katanya.
Saya berharap masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan memberi informasi jika ada pelanggaran atau kejahatan, seperti halnya penjualan miras di wilayahnya masing-masing, pungkasnya.
(hms)