.Berita (News)

Polres Jepara Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Jogo Wargo Jogo Negoro Ayo Jogo Jeporo, Kamis pagi (30/07/2020) Bertempat di Loby Polres Jepara telah dilaksanakan Konferensi Pers Polres Jepara terkait Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara.

Konferensi pers kali ini dihadiri Ka BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan beserta anggota, Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo beserta anggota, Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H., Kepala Seksi Intel dan Penindakan Bea dan Cukai Kudus Indra Gunawan dan PS. Kasat Narkoba Polres Jepara IPTU R. Aries Sulistiyono, S.H serta Kasubbag Humas Bag Ops Polres Jepara Iptu Edy Purwanto.

Kepala BNN Prov Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan menyampaikan bahwa Kami sengaja datang ke Jepara karena terdapat modus operandi baru yang dan begitu menarik yang terjadi di Jateng.

Berharap pada kesempatan ini kami hadir untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dengan sinergitas kita semua dapat memerangi penyebaran narkoba sehingga penyalahgunaan narkoba di wilayah ini dapat kita hentikan bersama sama.

Kabupaten Jepara merupakan wilayah episentrum sehingga kita bersama-sama akan bersinergi untuk mencari solusi dalam pemberantasan narkotika.

Pengungkapan kasus ini setelah kita mendapatkan informasi adanya diduga paket intinya paket itu berisi ganja yang akan dikirim dari Makasar ke Jepara sehingga kita dari gabungan BNN, Bea dan Cukai serta Polres Jepara bergerak cepat untuk melakukan operasi bersama dengan teknik control delivery (pngiriman paket di bawah pengwasan).

Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H., memberikan apresiasi kepada gabungan BNN, Bea dan Cukai serta Polres Jepara dalam penanganan pengederan Narkotika di wilayah Kab. Jepara.

Khusus warga masyarakat Jepara saya menghimbau apabila diwilayahnya terdapat pemakai maupun pengedar narkoba untuk di infokan kepada kita selanjutnya guna dilakukan penindakan.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa tanpa adanya dukungan dari masyarakat kita tidak bisa melakukan penindakan dengan cepat sehingga perlunya adanya sinergitas yang baik antara masyarakat dengan penegak hukum.

Pada Konferensi pers kali ini dalam ungkap kasus narkoba yakni tersangka RAS (24) warga Pesajen Kel. Demaan Kec. Jepara Kab. Jepara.

Modus yang dilakukan pelaku adalah membuat brownies dan cookies yang mana di dalamnya dicampur dengan ganja. Ini merupakan modus baru dalam pengedaran narkoba jenis ganja.

Menurut tersangka bahwa paket ini sering dikirimkan ke Jakarta maupun ke Semarang melalui transaksi online baik lewat Instagram maupun paket lewat Shopee yang mana harga satu paket barang ini bisa dijual Rp. 400.000,- dan dari penjualan itu tersangka bisa meraih keuntungan hingga 50% dari modal.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering”.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts