Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Jogo Wargo Jogo Negoro Ayo Jogo Jeporo, Tekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Jepara, Kapolres Jepara bersama dengan Forkopimda langsung menggelar Operasi Yustisi guna menegakkan disiplin protokol kesehatan, Jumat (25/09/2020).
Kegiatan yang berlangsung di Pasar Jepara Satu dan Pasar Jepara dua ini diikuti Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH, Dandim 0719 Jepara Letkol. Arm. Suharyanto, S.Sos. , Bupati Jepara H. Dian Kristiandi S.Sos serta jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara.
Menurut Kapolres, kegiatan tersebut merupakan realisasi dari Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Jepara.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan warga agar selalu menggunakan masker dalam melaksanakan aktifitas di luar rumah dalam kehidupan sehari-hari”, ujarnya.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH menambahkan, bagi warga yang terkena razia, dikenai sanksi berupa sanksi sosial, diantaranya seperti menyanyi, Push-up hingga mengucapkan Pancasila di depan umum.
Kapolres juga menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker.
“Padahal adanya protokol kesehatan itu merupakan vaksin dalam penyebaran virus corona, tapi masyarakat belum menyadari hal itu”, ucapnya.
Kapolres juga berharap, dengan adanya Operasi Yustisi tersebut supaya masyarakat menjadi lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
(hms)