.Berita (News)Headline

Kapolres Jepara dan Forkopimda Sidak Perusahaan di Kawasan Industri saat PPKM Darurat

Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Jepara dilaksanakan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 guna pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 .

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perusahaan di Jepara, Rabu (14/07/2021).

Sesampai di lokasi, selanjutnya Kapolres ke gedung tempat karyawan bekerja untuk melakukan pengecekan secara riil jumlah karyawan yang bekerja pada hari ini. Dimana karyawan telah memenuhi persyaratan WFO maksimal 50℅ dari seluruh total karyawan yang ada.

Dalam kesempatan ini Kapolres dan forkopimda juga mengajak management Perusahaan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan WFO 50% dalam pemberlakukan PPKM darurat agar terus dipertahankan hingga berakhirnya pemberlakuan PPKM Darurat tersebut”, ujar Kapolres.

Dukungan perusahaan dalam PPKM darurat sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di sektor industri, pungkasnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts