Polres Jepara – Berbagai cara dilakukan untuk meraih keuntungan pedagang yang nakal untuk meraih keuntungan. Tidak peduli dengan barang dagangannya yang sudah kadaluarsa tetap dijual kepada konsumen meskipun penjual sudah tahu apabila makanan kadaluarsa sangat berbahaya apabila dikomsumsi.
Untuk mencegah hal itu, Personel Polsek Jepara Kota melaksanakan monitoring dan cross check ke berbagai toko maupun minimarket yang berada di wilayah hukum Polsek Jepara Kota, Kamis (06/04/2023).
“Tidak kami temukan makanan kadaluarsa. Kami himbau pemilik toko dan pedagang agar selalu memperhatikan masa kadaluarsa setiap produk makanan atau minuman yang di jualnya,” terang Kanit Samapta Polsek Jepara Kota Ipda Hery S.
Menjual bahan makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa juga merupakan tindakan yang melanggar Undang – undang pangan.
“Hal ini kami lakukan untuk antisipasi beredarnya makanan kedaluarsa saat hari pasaran. Biasanya pembeli tidak mengecek tanggal kadaluarsa, namun banyak oknum yang memanfaatkan momentum keramaian Pasar untuk menjual produk makanan kedaluarsa. Jika kami temukan akan kami tindak sesuai undang undang yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jepara Kota AKP Edy Purwanto menyampaikan “Kami akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan agar tidak ada penimbunan bahan pokok (sembako) serta penjual yang nakal dengan menaikkan harga yang tidak wajar serta tidak ada yang menjual barang barang yang sudah kedaluwarsa kepada masyarakat, disaat masyarakat memenuhi kebutuhan pokok keluarga dalam menjalani ibadah puasa hingga menjelang lebaran dan kegiatan keagamaan lainnya dapat tercukupi dan terjangkau,” imbuh Kapolsek.
(hms)