.Berita (News)

Beredar Video Viral Pesta Miras, Kapolres Jepara Gerak Cepat

Jepara – Menanggapi viralnya unggahan video pesta miras yang dilakukan beberapa pekerja saat bulan Ramadhan, Polres Jepara langsung merespon cepat peristiwa tersebut.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H, sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di tengah bulan ramadhan dimana mayoritas umat muslim menjalankan ibadah puasa. Hal ini tentu sangat menodai nilai – nilai toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu pihaknya segera memanggil pihak – pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Jumat (21/04/2023)

“Kami sudah berdiskusi dengan Pj Bupati Jepara terkait peristiwa tersebut dan melakukan pemanggilan kepada pihak – pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Warsono.

Selain beberapa staf karyawan dan Warga Negara Asing (WNA) yang ada didalam video tersebut, di indikasikan para pekerja yang ada dalam video tersebut merupakan staf yang sudah akrab satu dengan lain dan bukan berasal dari bagian produksi.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara dan imigrasi. Koordinasi dengan imigrasi berkaitan dengan salah satu pria dalam video itu yang merupakan Pekerja Migran Asing (PMA).

Dirinya menambahkan jika terbukti terjadi pelanggaran maka pihak bersama instansi terkait akan menindak tegas seusai dengan tupoksinya dari tugas masing – masing.

“Sementara masih kita dalami dan jika terbukti ada pelanggaran maka kita tindak sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku,” terang Kapolres.

Warsono menghimbau kepada warga masyarakat Jepara untuk tetap tenang dan tetap menjaga kondusifitas agar situasi tetap aman dan terkendali agar mencegah masalah baru yang nantinya akan mengganggu fokus penyelesaian masalah tersebut.

“Kejadian sudah kami tindak lanjuti dan Kami meminta warga masyarakat Jepara untuk menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas dan kualitas ibadah Ramadhan karena sebentar lagi saatnya kita akan merayakan idul fitri 1444 H/2023 M” pungkasnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts