Polres Jepara – Polda Jateng – Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Jepara melaksanakan imbauan larangan penggunaan kereta kelinci untuk transportasi di jalan raya.
Satlantas Polres Jepara menyosialisasikan larangan itu kepada sopir atau pengusaha kereta kelinci di wilayah Kabupaten Jepara.
Saat ditemui Kamis (13/7/2023), Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Jepara Iptu Sucipto, mewakili Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, kereta kelinci hanya dapat beroperasi di tempat – tempat wisata saja.
Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), mengingat kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, serta tidak adanya uji kelayakan jalan, sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
“Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023, kami dari Satlantas Polres Jepara mengimbau masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci untuk tidak menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka untuk transportasi di jalan raya, karena hal itu dapat membahayakan keselamatan,” ungkapnya.
Diketahui, Operasi Patuh Candi digelar selama 14 hari mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Operasi Patuh Candi 2023 ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menekan angka pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(hms)