Polres Jepara – Polda Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar Konferensi Pers kasus persetubuhan dan/atau pencabulan anak dibawah umur yang diungkap oleh Unit PPA Satreskrim yang dilaksanakan di Polres Jepara, Senin (24/7/2023).
Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Masdar Tohari, didampingi Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun, Kanit PPA Ipda Sri Puji Utami.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan/atau pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/VII/2023/SPKT/Polres Jepara/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 20 Juli 2023.
“Tersangka berinisial MJ (61) yang merupakan ayah tiri dari korban, sedangkan untuk korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 16 tahun,” ujarnya.
AKP Masdar Tohari mengungkapkan, tersangka mencabuli korban sejak tahun 2017 dan terakhir kali pada tanggal 28 April 2023 hingga diketahui korban dalam kondisi hamil.
Lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumah pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2023 lalu dan tidak kunjung pulang selama beberapa hari.
Kemudian, orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa korban berada di rumah rekannya, korban pun kemudian dijemput oleh orang tuanya.
Bahkan, saat penjemputan itu, MJ diketahui juga ikut hadir.
Awalnya, korban tidak mau pulang bahkan mengaku ketakutan dengan MJ. Sehingga MJ pun diminta oleh ibu korban untuk menunggu di luar rumah.
”Akhirnya korban mau diajak pulang. Sesampainya di rumah, korban bercerita telah dicabuli oleh MJ,” papar AKP Masdar Tohari.
Mendengar hal itu, ibu korban pun tak terima dan melaporkan suaminya MJ itu ke Polres Jepara.
Atas tindakannya itu, MJ dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ia terancam penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Selain menangkap MJ, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian dan 1 (satu) stel pakaian dalam korban,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun menambahkan, “Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tambahnya.
“Selain itu, dengan pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Kepolisian khususnya Polres Jepara dalam memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat serta bentuk respon cepat terhadap adanya gangguan kamtibmas,” tegas Ipda Basirun.
(hms)