Polres Jepara – Polda Jateng – Salah satu upaya Polsek Kedung dalam menekan terjadinya pelanggaran yang terjadi khususnya kecelakaan lalu lintas adalah dengan mengadakan penyuluhan tata tertib lalu lintas dan sosialisasi Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya yang bertempat di Aula Desa Tedunan, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Rabu (13/9/2023).
Adapun yang memberikan penyuluhan dan sosialisasi adalah Bhabinkamtibmas Polsek Kedung Aipda Kamaludin. Materi yang diberikan antara lain tentang tata tertib berlalu lintas dan sosialisasi Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009.
Dalam penyuluhannya, Aipda Kamaludin menyampaikan sangat pentingnya mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan penuh kesadaran semua komponen masyarakat.
“Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar dari tahun ketahun mengalami peningkatan dengan berbagai macam kasus, mulai dari kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi), kelayakan kendaraan, sampai dengan etika dalam berkendara. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran hukum pelajar dalam mentaati peraturan berlalu lintas masih minim,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Kedung.
“Sehingga diadakannya penyuluhan ini dapat mendeskripsikan apa program yang disusun dalam upaya menciptakan disiplin berlalu lintas para siswa sekolah, bagaimana pelaksanaan program yang disusun dalam upaya menciptakan disiplin berlalu lintas para siswa sekolah, kemudian apa hambatan yang dialami dalam upaya menciptakan disiplin berlalu lintas para siswa sekolah, dan bagaimana cara mangatasi hambatan yang dialami dalam upaya menciptakan disiplin berlalu lintas,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri penyuluhan, Aipda Kamaludin berpesan agar para siswa menjadi pelopor keselematan berlalu lintas dan budayakan keselamatan menjadi kebutuhan dengan diselenggarakannya penyuluhan ini diharapkan para pemuda, masyarakat dan pelajar memahami dan mampu mengaplikasikan peraturan-peraturan lalu lintas tersebut dengan penuh kesadaran sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(hms)