Polres Jepara – Polda Jateng – Mencegah adanya aksi perundungan (bullying) terhadap anak, Polsek Mlonggo melaksanakan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) dengan sasaran pelajar di wilayah hukum Polres Jepara.
Dipimpin Kapolsek Mlonggo AKP Suyitno bersama dengan anggota, petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap siswa-siswi saat menjadi pembina upacara di SMP N 1 Mlonggo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Senin (2/10/2023).
AKP Suyitno menerangkan bahwa yang dimaksud dengan perundungan/bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya.
“Tindakan tersebut membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok,” jelasnya.
Yang termasuk jenis bullying yaitu fisik (memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, pelecehan seksusl, dll) dan non fisik (mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik, dan lain – lain.)
Adapun upaya pencegahan bullying oleh anak dapat dilakukan dengan mengembangkan budaya relasi/pertemanan yang positif, saling mendukung satu sama lain, merangkul teman yang menjadi korban bullying, memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya dan ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying.
Selain menyampaikan terkait perilaku bullying, Kapolsek juga menyampaikan terkait dengan antisipasi pelecehan seksual terhadap anak.
AKP Suyitno menyampaikan bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain kecuali orang terdekat misalnya orang tua atau dokter.
“Dengan pemahaman dan pengertian dari Polsek Mlonggo, para siswa-siswi dapat menghindari atau mencegah terjadinya pelecehan seksual,” pungkasnya.
(hms)