Polres Jepara – Polda Jateng – Jajaran Polres Jepara Polda Jawa Tengah kembali melaksanakan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Jepara. Kegiatan yang digelar rutin itu salah satunya untuk mencegah aksi bullying atau perundungan di sekolah dan sosialisasi bahaya kenakalan remaja lainya.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pakis Aji Polres Jepara, Senin (20/11/2023).
Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pakis Aji Bripka Yulia Adhi Wibowo dengan memberikan materi pembinaan dihadapan pelajar di SMKN 1 Pakis Aji Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Yulia Adhi Wibowo selain memberikan materi pembinaan terkait pencegahan kenakalan remaja seperti Bullying juga disampaikan materi tentang bahaya Narkoba.
Secara terpisah, Kapolsek Pakis Aji Iptu Suyatmoko mengatakan, bahwa kegiatan tersebut telah rutin dilakukan oleh jajaran Kepolsian di Kabupaten Jepara termasuk juga yang dilakukan oleh Polsek jajaran.
“Hari ini kita melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang pencegahan kenakalan remaja (Bullying) dan bahaya Narkoba di SMKN 1 Pakis Aji,” ujar Iptu Suyatmoko.
Kegiatan tersebut, lanjut Suyatmoko sebagai-upaya upaya Polsek Pakis Aji untuk mecegah terjadinya aksi kekerasan maupun perbuatan yang melanggar hukum dikalangan pelajar, salah satunya yakni aksi Bullying.
“Harapan kami melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif kepada pelajar. Mereka tahu dan mengerti hal hal yang melanggar hukum dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.
Selain rutin melaksanakan Binluh, pihaknya juga mengajak kepada para orang tua untuk turut berperan dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada anak – anaknya saat berada dirumah.
“Kami imbau orang tua juga lebih peduli anaknya. Salah satunya dengan melakukan pengawasan. Jika memang tidak ada kepentingan yang mendesak, arahkan anak agar di rumah saja. Peran orang tua dan lingkungan merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter positif anak sehingga mereka bisa terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
(hms)