Polres Jepara – Polda Jateng – Polsek Pakis Aji mengajak murid SMP Islam Miftahul Huda Suwawal Timur menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas.
“Kami ajak murid-murid untuk bermitra. Kami berikan juga pemahaman. Diantaranya memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas,” ujar Kapolsek Pakis Aji Iptu Suyatmoko saat ditemui usai kegiatan sosialisasi penggunaan knalpot standar pabrikan kepada pelajar, Kamis (4/1/2024).
Masalah knalpot brong seperti belum ada habisnya di Jepara. Setiap hari, lanjut Iptu Suyatmoko, ada saja yang terjaring Sat Lantas Polres Jepara karena pelanggaran memasang knalpot bersuara bising itu. Kini Polres Jepara lebih intens mengatasi masalah tersebut dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Karena mayoritas pelanggaran knalpot brong dilakukan oleh remaja.
“Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kami berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
“Knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran,” tegas Iptu Suyatmoko.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.
“Kami perlu bersafari dari sekolah ke sekolah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas para murid kedepannya,” pungkasnya.
(hms)