.Berita (News)

Polisi di Pakis Aji Sosialisasi ke Bengkel soal Larangan Knalpot Brong

Polres Jepara – Polda Jateng – Sejumlah bengkel di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara, disambangi Kapolsek Pakis Aji Iptu Suyatmoko bersama anggota. Hal itu tidak lepas dari maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) di masa kampanye Pemilu.

Kapolsek Pakis Aji Iptu Suyatmoko mengatakan, bahwa pihaknya saat ini gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong.

“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Jajaran Polsek  maupun Polres Jepara juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar Iptu Suyatmoko saat ditemui di sela – sela kegiatan, Jumat (5/1/2023).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/brong.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts