Polres Jepara – Polda Jateng – Polsek Mayong melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel kendaraan motor, untuk tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot racing.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mayong Aipda M Syaifuddin dengan menyambangi pemilik bengkel di Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Rabu (10/1/2024).
“Kami mendatangi dan menyampaikan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong. Imbauan tersebut juga disampaikan melalui sticker yang dipasang di setiap bengkel, untuk diketahui masyarakat,” ujar Aipda M Syaifuddin.
Imbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan tujuannya agar tercipta Kamseltibcar lantas di Kabupaten Jepara. Mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat tentang knalpot brong yang sangat menggangu lingkungan.
“Keluhan knalpot brong tersebut disampaikan warga baik melalui media sosial serta secara langsung dalam kegiatan Jumat Curhat dan Minggu Kasih Polres Jepara,” tegas Bhabinkamtibmas Desa Tigajuru.
Selain itu, Aipda M Syaifuddin juga menyampaikan, bahwa suara yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat menggangu pengguna kendaraan lain serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.
“Pengguna knalpot brong tersebut melanggar pasal 258 ayat 1 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mayong AKP Bambang S menjelaskan, bahwa penertiban pengguna knalpot brong telah dilakukan oleh Polsek Mayong Polres Jepara dalam hal ini Bhabinkamtibmas.
“Bhabinkamtibmas mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya, karena tidak sesuai spesifikasinya dan mengganggu lingkungan akibat suara knalpot tersebut,” tandasnya.
(hms)