Polres Jepara – Polda Jateng – Polsek Nalumsari Polres Jepara gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kali ini dengan sasaran sosialisasi siswa dan pihak sekolah di SMK Hadziqiyah Desa Tritis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jumat (12/1/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Nalumsari & Tritis Polsek Nalumsari Bripka Jumadi dan diikuti para guru dan staf bersama siswa SMK Hadziqiyah Desa Tritis.
Hal ini mendasari Perintah dan Jukrah Kapolda Jateng tanggal 31 Desember 2023 tentang penertiban Knalpot Brong, Perintah Kapolresta Jepara tanggal 1 Januari 2024, terkait Upaya Penertiban Knalpot Brong guna Harkamtibmas di Kabupaten Jepara.
“Knalpot brong dilarang digunakan karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain di jalan raya,” terang Bhabinkamtibmas Bripka Jumadi.
Ancaman hukuman penggunaan knalpot brong, sesuai pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000.
“Untuk itu, kami meminta kepada rekan-rekan siswa yang masih pakai knalpot brong, hari ini agar diserahkan ke Polsek Nalumsari, knalpot tersebut sudah tidak dipakai lagi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga kita amankan,” ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan melaksanakan peninjauan kendaraan siswa di tempat parkir dan melakukan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Polsek Nalumsari berpesan kepada pelajar yang kedapatan ranmornya menggunakan knalpot brong maupun tidak standar kelengkapan ranmornya. Agar ke depan bisa tertib berlalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
(hms)