Polres Jepara – Polda Jateng – Polres Jepara melalui Polsek Donorojo melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sekolah-sekolah. Larangan diterapkan untuk menghindari kebisingan oleh penggunaan knalpot tidak standar tersebut.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan secara khusus telah menginstruksikan seluruh Polsek Jajaran untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalulintas. Termasuk juga soal larangan knalpot Brong ini.
Polsek Donorojo Polres Jepara menggelar sosialisasi di MA (Madrasah Aliyah Yayasan Yapinnma) Desa Tulakan, kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Selasa (16/1/2024).
Dalam kegiatan ini dilakukan sosialisasi tertib berlalu lintas, serta ajakan agar para pelajar tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada sepeda motor.
Kapolsek Donorojo Iptu Hananto Hadi mengimbau agar para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot bising/brong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada para siswa, untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” ujar Iptu Hananto Hadi.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa, selain sosialisasi di sekolah, kegiatan serupa juga dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor. Penggunaan Knalpot brong menyalahi aturan perundang undangan lalu lintas.
“Dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Dalam upaya ini, Polsek Donorojo Polres Jepara menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, mulai dari penyuluhan di sekolah-sekolah, imbauan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Selain itu, juga ada patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar,” ucapnya.
(hms)