.Berita (News)

Bhabinkamtibmas Polsek Batealit Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jateng, Stop Penggunaan Knalpot Brong

Polres Jepara – Polda Jateng – Bhabinkamtibmas Polsek Batealit Bripka M. Riyandi melaksanakan patroli sambang di wilayah Desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Kamis (18/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bripka M. Riyandi selaku Bhabinkamtibmas Desa Ngasem sekaligus sosialisasikan Maklumat Kapolda Jateng Nomor: Mak/1/X/2023.Tentang.Larangan penggunaan knalpot tidak Sesuai Spesifikasi teknis( Bising /Brong) di Wilayah hukum Polda Jateng.

Dalam sambangnya tersebut, Bhabinkamtibmas bertemu warga binaannya dan memberikan pesan kamtibmas serta mengedukasi warganya agar tidak memasang knapot bising/brong, karna melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Kapolsek Batealit Iptu Sri Raharjo mengatakan, “Peran serta masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sangatlah penting. Polri dan masyarakat itu adalah mitra kerja, untuk itu kami mengajak warga selalu bersinergi didalam menjaga keamanan dan kenyamanan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

“Kami selalu meningkatkan kegiatan patroli serta dialogis bersama warga untuk memberikan imbauan dan sampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta menyerap berbagai informasi tentang Kamtibmas yang ada dan berkembang ditengah tengah masyarakat,” tandasnya

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts