Polres Jepara – Polda Jateng – Bhabinkamtibmas Polsek Mayong Bripka Nur Arif S menggelar sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Selasa (23/1/2024).
Dalam imbauan kepada warganya, Bripka Nur Arif S mengatakan, bahwa untuk menggunakan sepeda motor harus mentaati dan mematuhi aturan berkendaraan.
Ia juga menyampaikan, Maklumat Kepolisian Daerah Jawa Tengah tentang larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah khususnya wilayah Harkamtibmas Kecamatan Mayong.
Memasang/Penempelan Maklumat Kepolisian Daerah Jawa Tengah tentang larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah khususnya wilayah Harkamtibmas Kecamatan Mayong.
Menghimbau dan mengajak para warga/pemilik bengkel yang ada di wilayah kecamatan mayong agar tertib saat berkendara dan tidak melanggar peraturan lalu lintas yang ada.
(hms)