Polres Jepara – Polda Jateng – Untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif. Polsek Kedung melakukan imbauan terhadap masyarakat yang mengendarai kendaraan dijalan raya dengan knalpot brong maupun bengkel sepeda motor.
Hal tersebut disampaikan oleh Personel Polsek Kedung Aipda Slamet Sugiharto dan Bripka Oktovian, Selasa (23/1/2024).
Anggota Polsek Kedung tak bosan untuk memberikan imbauan dan wawasan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak berlebihan dalam penggunaan kelengkapan sepeda motor utamanya penggantian knalpot standar menjadi Brong.
Aipda Slamet Sugiharto mengatakan, bahwa aturan penggunaan knalpot brong serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.
“Sebagimana aturan undang undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polsek Kedung,” ujarnya.
Plt Kapolsek Kedung Iptu Ginyono saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah menjelaskan, bahwa imbauan tersebut dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kedung tetap aman dan kondusif serta tidak terjadi kebisingan, sehingga mengganggu masyarakat lain apalagi di gunakan saat tengah malam.
(hms)