Polres Jepara – Polda Jateng – Kegiatan sosialisasi dan imbauan tentang penggunaan knalpot brong di wilayah Polsek Donorojo Polres Jepara masih terus berjalan. Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Personel Polsek Donorojo di bengkel bapak milik warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Rabu (24/1/2024).
Pada kesempatan kali ini, petugas menyampaikan kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan atau modifikasi, apalagi memperjual belikan knalpot brong. Tidak hanya itu, Personel Polsek Donorojo juga menerangkan kepada pemilik bengkel bahwa Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan sesuai pasal 285 (1) dan pasal 210 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ.
Dijelaskan, juga oleh Personel Polsek Donorojo bahwa dengan tidak menerima pemasangan, modifikasi dan perjual belikan knalpot brong sudah ikut membantu menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan nyaman. Serta diharapkan saat dimulainya rapat umum atau rapat terbuka yang akan dimulai pada tanggal 21 januari 2024 dalam rangkaian pemilu 2024, berjalan aman tanpa adanya penggunaan knalpot brong.
(hms)