Polres Jepara – Polda Jateng – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya dilakukan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Personil Polisi RW Polsek Donorojo Polres Jepara Aipda Mayon Yusuf Septiantho melakukan sosialisasi kepada warga binaannya Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Rabu (24/1/2024).
Saat dikonfirmasi, Aipda Mayon menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif menekan angka pelanggaran lalu lintas, sekaligus upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, serta untuk menertibkan keluarga besar polri.
Dalam kesempatan itu, Personil Polisi RW Polsek Donorojo mengingatkan kepada warganya tentang larangan penggunaan knalpot brong. Disampaikan juga tentang aturan yang mengatur terkait hal tersebut.
“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak warga masyarakat untuk turut mensosialisasikannya,” ujarnya.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami mengenai larangan penggunaan knalpot brong,” pungkas Aipda Mayon.
(hms)