Polres Jepara – Polda Jateng – Bhabinkamtibmas Polsek Kalinyamatan Polres Jepara Briptu Husni Mubarok meningkatkan kegiatan sambang kewilayah untuk memberikan imbauan kamtibmas guna mengantisipasi terjadinya kerawanan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat, Kamis (25/1/2024).
Dalam kegiatan sambangnya di wilayah Desa Margoyoso, Bhabinkamtibmas menemui sejumlah warga dan menyampaikan, agar para warga tidak menggunakan Knalpot Brong dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Tegur dan ingatkan jika ada anak-anaknya yang masih menggunakan knalpot Brong untuk diganti dengan knalpot standar, selain membikin bising dan meresahkan masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan baik jalan yang tidak memenuhi standar,” jelas Bhabinkamtibmas.
Bapak Subur, salah satu warga menyambut baik imbauan dari Bhabinkamtibmas Polsek Kalinyamatan, “Terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap melaksanakan imbauan yang disampaikan dan tidak akan menggunakan Knalpot Brong,” ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Kalinyamatan Iptu Yusron menyampaikan, terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan mengajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kecamatan Kalinyamatan yang aman dan nyaman bersih dari Kanlpot Brong,” tegas Kapolsek Kalinyamatan.
(hms)