Polres Jepara – Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena masih adanya penggunaan Knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis, Bhabinkamtibmas Polsek Pakis Aji Brigadir Mustofa melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di sejumlah bengkel sepeda motor di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jumat (26/1/2024).
Brigadir Mustofa mengatakan, bahwa dirinya aktif melaksanakan patroli sambang di wilayah binaan terutama di bengkel sepeda motor guna memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Seperti terlihat saat ini kami menyambangi bengkel sepeda motor Desa Mambak dengan menyampaikan, agar bengkel tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.
“Selain itu pemakaian knalpot kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau racing, dapat disanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang yang berlaku serta mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” tuturnya.
“Diharapakan kepada warga masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas termasuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” pungkasnya.
Sementara itu, Purwanto selaku Pengelola bengkel menyambut baik imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Pakis Aji, terimakasih atas saran masukan dan informasinya, siap tidak akan melayani pemasangan maupun menjual knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.
(hms)