.Berita (News)

Terjaring Tim Patroli Siraju Polres Jepara saat Jualan Miras, Dua Pria Didenda dalam Sidang Tipiring

Polres Jepara – Polda Jateng – Dua penjual miras yang ditangkap oleh Jajaran Polres Jepara diantaranya berinisial AH dan HS telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang tersebut berlangsung pada, Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, Jajaran personel Polres Jepara melalui Tim Patroli Siraju mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya penjualan berbagai macam minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Welahan dan Kecamatan Donorojo. Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan AH dan HS serta barang bukti, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 152 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Dua penjual Miras tersebut diamankan dari masing-masing tempat yang berbeda, AH dilakukan penangkapan di Kecamatan Welahan. Sedangkan, HS dilakukan penangkapan di Kecamatan Donorojo.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 junto Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang minuman keras.

“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan AH dan HS ke Pengadilan Negeri Jepara,” ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Jumat (26/1/2024).

Kasubsipenmas Sihumas menyebut, AH dan HS menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi surat ijin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jepara. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, AH dan HS pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Jepara pada Jumat (26/1/2024) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, dipimpin seorang Hakim tunggal Muhammad Yusup Sembiring, S.H., menjatuhi hukuman kepada AH, yakni denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) atau kurungan 3 bulan. Sedangkan disaat bersamaan, dipimpin seorang Hakim tunggal Joko Ciptanto, S.H.,M.H., menjatuhi hukuman kepada HS yakni denda Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau kurungan 1 bulan.

“Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni AH dan HS membayar denda sesuai putusan yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa,” kata dia.

Ipda Puji dengan tegas mengimbau, agar seluruh masyarakat di Kabupaten Jepara, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

“Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Kabupaten Jepara,” imbuhnya.

“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain, kedepanya tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu, AH salah satu seorang terdakwa penjual minuman keras mengatakan, bahwa dirinya kapok dan tak akan lagi berurusan dengan polisi apalagi mengulangi perbuatannya dalam menjual minuman keras.

“Kapok saya menjual minuman keras lagi, untungnya tidak seberapa tapi dendanya Rp. 500 ribu, saya juga tidak mau lagi berurusan dengan polisi,” beber AH.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts