.Berita (News)

Nekat Geber Knalpot Brong Hingga Pesta Miras, Sejumlah Remaja Diamankan Tim Siraju Polres Jepara

Jepara – Polres Jepara | Aksi balap liar masih marak terjadi. Salah satunya di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Sabtu (17/2/2024) malam.

Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara yang menerima laporan masyarakat terkait balap liar tersebut langsung melakukan razia. Hasilnya, sejumlah pemuda pelaku balap liar yang diamankan.

Ipda Badar Amri Yahya selaku Katim Patroli Siraju mengatakan, sejumlah remaja tersebut kedapatan melakukan aksi balap liar. Selain mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/ brong) juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.

”Penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat. Karena aksi balap liar para pemuda ini dianggap mengganggu,” beber Ipda Badar.

Ia menambahkan, total ada 5 orang beserta motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan. Untuk memberi efek jera, mereka diminta melepas knalpot brong. Selanjutnya motor dikenakan sanksi tilang secara manual, serta para pelaku dilakukan pembinaan.

”Kita lakukan tilang secara manual dan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami sita,” tegasnya.

Diharapkan setelah didata dan dibina, para remaja ini tidak mengulangi perbuatannya.

Selama patroli, Tim Patroli Siraju juga mengamankan 16 remaja yang tengah pesta miras di kawasan sekitar Pantai Kartini dan Pantai Bandengan. Turut disita dua botol ukuran 1,5 liter berisikan miras jenis ciu.

”Keenam belas remaja tersebut didata dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menerangkan, Patroli Tim Siraju tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Jepara.

Adapun patroli dilaksanakan untuk mengantisipasi 3C, Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan kamtibmas lainnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts