.Berita (News)

Polda Jateng Gelar Latpraops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Ini Sasaran Kegiatan Operasinya

Polda Jateng-Kota Semarang | Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi resiko fatalitas di jalan, Polda Jateng akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

Sebagai persiapan kegiatan tersebut, Polda Jateng menggelar Latihan Pra Operasi yang dilaksanakan di UTC Convention Hotel pada Selasa, (27/2/2024) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri para Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intelkam polres jajaran serta dibuka secara resmi oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan.

Dalam paparannya, Dirlantas mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2024 akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 dan berlangsung selama 14 hari

“Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah di Jawa Tengah, yaitu 35 Polres jajaran. Pelaksanaan selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 Maret 2024,” tutur Dirlantas.

Sebanyak 3.648 personil yang terdiri dari 260 personil Ditlantas dan 3.388 personil polres jajaran akan diterjunkan dalam kegiatan operasi.

Kepada peserta pelatihan, Dirlantas memberikan gambaran mengenai cara bertindak yang harus dilakukan oleh personil dalam kegiatan operasi.

Disebutnya, pelaksanaan kegiatan operasi akan mengepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif.

Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.

“Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE dan drone,” ungkapnya.

Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polda Jateng akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan.

“Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan Ramp Check kendaraan, serta menggelar klinik kesehatan bagi para pengemudi,” jelasnya.

Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.

Dalam melakukan upaya penindakan, Dirlantas berpesan kepada para personil untuk mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.

“Terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka-lantas, penindakan melalui upaya hunting dan tidak kontra produktif dengan sistem ETLE Presisi Polri,” tandasnya.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2024 :

(a) berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong);
(b) berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus);
(c) berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan hand phone;
(d) parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir;
(e) mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan;
(f) kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.

tbnewsjepara

Related Posts