.Berita (News)

Bhabinkamtibmas Polsek Tahunan Imbau Warga Tak Nyalakan Petasan Agar Tak Ganggu Kenyamanan Ramadan Hingga Sosialisasi Siraju

Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mensinergikan dengan warga masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tahunan laksanakan silaturahmi Kamtibmas sekaligus sampaikan berbagai imbauan kepada warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Senin (18/3/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tahunan AKP Edy Purwanto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mantingan Bripka Ruly. Dalam silaturahminya ia sekaligus menyampaikan imbauan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) beserta imbauan agar tidak menyalakan petasan karena akan mengganggu masyarakat sekitar.

“Dalam hal ini kami berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang ada di wilayah binaan kami khususnya warga Desa Mantingan. Alhamdulillah warga dapat memahami dan siap menjalankan semua imbauan tersebut untuk kebaikan bersama,” ujar AKP Edy.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor maupun kejahatan yang lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas berharap kepada masyarakat dapat bekerja sama dengan Aparat Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Tahunan khususnya di Desa binaannya serta meminta warga binaan lapor apabila ada informasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban segera hubungi layanan Kepolisian call center 110 Polres Jepara atau melalui pesan Chatbot Siraju WhatsApp 08112894040.

Lanjut, Kapolsek Tahunan menjelaskan, dimana Siraju sendiri merupakan hotline atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan.

“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor polisi jika ada permasalahan di wilayah mereka. Cukup pesan atau WA ke Chatbox Siraju, maka operator yang stand by 24 jam akan menjawab pertanyaan yang disampaikan,” tutupnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts