Jepara – Polres Jepara | Bhabinkamtibmas Polsek Pakis Aji jajaran Polres Jepara Bripka Yulia Adhi Wibowo mensosialisasikan larangan dan bahaya bermain petasan mercon kepada warga Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Selasa (19/3/2024).
Kapolsek Pakis Aji Iptu Suyatmoko menjelaskan, bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau pasal 187 KUHP.
“Kepada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan/mercon karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Dalam sambangnya, Jelas Kapolsek, Bhabinkamtibmas Desa Suwawal Timur juga mengimbau warga untuk mewaspadai kenakalan remaja, seperti tawuran dan balap liar. Ia berharap semua komponen masyarakat dapat bersinergi dalam memelihara dan menjaga kondusivitas kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami juga mengajak para orang tua untuk mengawasi perkembangan dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang negatif,” pungkasnya.
(hms)