Jepara – Polres Jepara | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar Apel Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat Satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Jepara.
Apel yang berkolaborasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) ini berlangsung di SMA Negeri 1 Tahunan, Jumat (17/5/2024).
Dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, apel tersebut diikuti berbagai peserta, yakni dari perwakilan siswa SD, SMP, SMA/SMK se-Kabupaten Jepara.
Selain itu, turut hadir dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Haris Wahyudi, Kepala Sekolah SMA N 1 Tahunan Ida Fitriningsih, pejabat utama Polres Jepara, Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara dan perwakilan bapak ibu guru satuan pendidikan se-Kabupaten Jepara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Jepara menyampaikan, bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan merupakan tanggung jawab bersama.
“Hari ini kami Polres Jepara bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara melaksanakan launching program Ayo Rukun (Ayo gotong royong berantas kekerasan perundungan) serta pembentukan tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan atau sekolah – sekolah,” ujar Kapolres Jepara.
AKBP Wahyu mengatakan, Selain itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi memiliki program yaitu Stop Bullying atau Zero Bullying, dan sudah digelorakan di seluruh jajaran.
“Secara riilnya sudah kita bentuk satgas bersama yaitu satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan yang melibatkan TNI-Polri, Pihak Sekolah, Orang Tua dan Osis yang bertujuan mencegah kekerasan pada anak – anak kita,” ucapnya.
Selama ini Polres Jepara sudah menugaskan setiap personil Polri di sekolah – sekolah, yang bertugas apabila ada laporan terkait dengan tindakan kekerasan atau bullying dalam bentuk apapun silahkan laporkan untuk segera ditindak lanjuti bersama pihak sekolah. Pihak Kepolisian tidak langsung melakukan penegakkan hukum.
“Kita lakukan penindakan preemtif, preventif, pencegahan – pencegahan bersama orang tua, guru – guru jadi tidak akan meluas. Informasi sekecil apapun sampaikan pada personil yang ditugaskan di sekolah tersebut,” jelas AKBP Wahyu.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Haris Wahyudi menyampaikan, terima kasih kepada jajaran Kepolisian yang hari ini telah melaunching program Ayo Rukun dan pembentukan tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
“Terima kasih atas dukungan dan kerjasama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan, apabila muncul kasus tersebut dapat kita cegah dan tangani secara berjenjang karena di setiap sekolah sudah dibentuk satgas,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Gerakan Ayo rukun ini merupakan upaya untuk mencegah aksi kekerasan atau bulying di lingkungan satuan Pendidikan dan ahkirnya para pelajar ini memiliki lingkungan yang nyaman untuk bertumbuh kembang sehingga dapat mencapai cita – cita di masa depan.
Secara terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menyampaikan, bahwa kegiatan apel yang digelar jajaran Polres Jepara ini dilakukan serentak di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Tujuannya sebagai edukasi dan pencegahan adanya kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kegiatan ini merupakan sarana untuk meningkatkan kesadaran warga satuan Pendidikan dalam melakukan pencegahan dan penanganan Kekerasan dilingkungan sekolah,” ujarnya.
Pihaknya berkeinginan untuk mewujudkan sekolah yang aman dan menyenangkan. Oleh sebab itu, perlunya kolaborasi stakeholder agar bisa memastikan bahwa sekolah adalah tempat yang aman (save house).
Ia juga mengajak untuk mengglorifikasikan kembali gerakan Ayo rukun (Ayo gotong royong berantas kekerasan perundungan) secara masif.
“Semoga adanya apel ini dapat menciptakan sekolah yang aman, menyenangkan dan dapat mencegah tindakan preventif dari kekerasan bullying. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum ataupun peraturan baik disekolah mau dimasyarakat,” imbuhnya.
(hms)