Jepara – Polres Jepara | Bhabinkamtibmas Polsek Welahan Briptu Zendy Irawan W melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 dan WhatsApp Siraju atau Polisi Jepara Juara di nomer 08112894040, saat sambangi desa binaan.
Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada warga di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Rabu (22/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Welahan AKP Heri Joko P mengatakan, bahwa layanan call center 110 dan Siraju adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
“Dengan adanya ruang layanan 110 dan Siraju, petugas operator Polres Jepara berupaya mewujudkan pelayanan cepat, mudah,” ujar Kapolsek Welahan.
“Dan yang jelas, masyarakat bisa melapor ke Polres Jepara dengan menggunakan Handphone,” sambungnya.
AKP Heri Joko P menambahkan, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 maupun Siraju akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.
(hms)