Jepara – Polres Jepara | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Samapta kembali melakukan razia dengan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek di beberapa warung yang ada di wilayah Kabupaten Jepara, pada Selasa (1/10/2024).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna selaku Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja Candi 2024-2025 menyatakan, bahwa upaya ini dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024.
“Salah satu inisiatif kami adalah melalui Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) dengan melakukan razia miras,” ujarnya.
“Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan 137 botol miras diwilayah Kecamatan Mayong dan Pecangaan, Kabupaten Jepara,” imbuh Kasihumas.
Adapun perincian miras yang diamankan meliputi 83 botol arak, 11 botol ginseng, 16 botol bir angker, 11 botol anggur kolesom, 11 botol anggur merah, 2 botol congyang, 1 botol joker, 1 botol Newport dan 1 botol beras kencur.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan KRYD akan terus dilanjutkan untuk mengurangi peredaran miras, sehingga tercipta suasana yang aman dan damai, khususnya menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.
“Miras berpotensi menjadi pemicu konflik dan tindak pidana,” ucapnya.
Iptu Dwi Prayitna juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan mereka.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan komunikasi dengan masyarakat, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 Polri dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 yang tersedia 24 jam.
“Dengan langkah-langkah ini, Polres Jepara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada di wilayahnya,” pungkasnya.
(hms)