Jepara – Polres Jepara | Berkenalan dengan orang baru lewat media sosial (medsos) memang perlu diwaspadai. Jika tidak, kejadian tak mengenakkan seperti yang dialami oleh wanita yang bernama H (19) asal Kecamatan Mlonggo dan A (14) asal Kecamatan Batealit, bisa terjadi. Sebab, pelaku berhasil merampas dua sepeda motor milik masing-masing korban setelah diajak berkenalan dan berkeliling.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyebut, pelakunya adalah M (26) yang merupakan warga Kecamatan tahunan.
Kejadian yang pertama, antara pelaku M dan korban H berkenalan di media sosial. Lalu, keduanya bertemu dan berkenalan langsung di seputaran objek wisata Jepara Ourland Park (JOP) pada Selasa (15/10) lalu. Kemudian pelaku mengiming-imingi pekerjaan kepada korban.
“Korban ditawari pekerjaan sebagai pramuniaga dan menjanjikan untuk ketemu pada Rabu (16/10), langsung bekerja sebagai pramuniaga,” ujar Kompol Edy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan pejabat utama di Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).
Selanjutnya pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Pelaku saat itu berpura-pura akan mengantar korban ke lokasi pekerjaan dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku lalu memboncengkan korban hingga sampai di jalan sepi yang ada di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Kemudian pelaku mengajak korban turun dari motor.
“Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim namun ditolak, korban tidak mau,” ucap Wakapolres.
Pelaku pun marah karena korban menolak ajakannya. Pelaku lalu memukul korban sebanyak tiga kali. Korban pun berteriak minta tolong.
“Pelaku panik dan membawa kabur motor korban, sementara korban ditinggal di lokasi kejadian,” katanya.
Setelah itu ada warga yang melihat korban. Korban dibawa ke lokasi yang aman, kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Sedangkan, untuk kejadian yang kedua, pelaku M juga mengajak berkenalan korban yang lainnya yakni A di media sosial. Lalu, keduanya bertemu pada Senin (19/2/2024) di wilayah Kecamatan Tahunan.
Pelaku M lalu sempat mengajak korban untuk jalan-jalan. Sampai di jalan sepi Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, M melancarkan aksinya.
“Korban didorong hingga terjatuh dari motornya. Pelaku pun membawa kabur motor korban,” jelas Wakapolres.
Atas kejadian tersebut, korban H dan A mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Pelaku merampas dua motor milik masing-masing korban.
Kompol Edy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Sementara sepeda motor hasil kejahatannya itu masih disimpan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.
Saat dimintai keterangan, M mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut. Hal itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya kenal di media sosial, terus lanjut (ngobrol) di WhatsApp. Terus janjian ketemu, jalan-jalan, lalu saya ambil motornya,” katanya.
Sedangkan M menyampaikan permohonan maaf karena telah melakukan perbuatan tersebut. “Baru sekali ini (merampas). Insyaallah besok berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
(hms)