Polres Jepara – Bhabinkamtibmas Desa Tunggul Pandean Polsek Nalumsari Brigadir Cendy Pradana Utomo lakukan pemasangan pamflet himbauan untuk tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan.
Pemasangan pamflet himbauan dilakukan pada tempat tempat strategis agar masyarakat bisa membaca serta mengerti tentang bahaya petasan.
Kapolsek Nalumsari Iptu Agus Umar mengatakan, pemasangan pamflet himbauan bahaya bermain petasan dilakukan awal untuk kita sosialisasikan larangan tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan di bulan puasa.
“Untuk pemasangan spanduk himbauan ditempatkan pada tempat – tempat strategis,” kata Iptu Agus Umar. Rabu (12/04/2023)
Iptu Agus menyebut, pemasangan spanduk himbauan tersebut merupakan kepedulian kita terhadap keselamatan dan kesehatan juga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Dengan dilakukannya pemasangan stiker dan pamflet himbauan tersebut berharap masyarakat sadar tentang bahaya dan kerugian untuk membuat, menjualbelikan bahkan menyalakan petasan, karena tidak ada untungnya, selain itu juga melanggar peraturan bisa dijerat pidana, yang lebih lagi membahayakan,” ucapnya.
(hms)