.Berita (News)

Mulai 10 Juli, Polres Jepara Gelar Operasi Patuh Candi, Ini Sasarannya

Polres Jepara – Polda Jateng – Aparat Polres Jepara melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2023

Operasi patuh itu dilakukan lantaran tingginya pelanggaran lalu lintas dan rendahnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam mentaati aturan berlalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Candi 2023 diawali dengan apel gelar pasukan dengan dinas terkait, seperti Kodim 0719/Jepara  Dinas Perhubungan Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara di halaman Mapolres Jepara, Senin (10/7/2023).

 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar Operasi Patuh 2023 dengan tema “patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa”.

Operasi ini digelar selama dua minggu atau 14 hari, mulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

“Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023 serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Jepara,” ujarnya saat memberikan amanat saat apel gelar pasukan.

Operasi patuh candi 2023 dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, meniadakan potensi pelanggaran Lalu Lintas, menurunkan angka kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Jepara juga menjelaskan, terkait upaya penindakan dalam Operasi Patuh Candi ini, diutamakan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile hand held. Tapi, jika ada pelanggaran yang tidak terdeteksi atau kasat mata, maka akan dilakukan penindakan di tempat.

Hal itu, mengingat di Jawa Tengah (Jateng) sendiri penindakan menggunakan ETLE menjadi prioritas.

Meski demikian, tilang manual (penindakan di tempat) juga tetap diberlakukan.

“Kami berharap, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Hal itu bertujuan supaya bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan khusus di wilayah Kabupaten Jepara,” harapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Jepara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Selain itu, patuhi juga rambu lalu lintas yang ada, jangan menerobos lampu merah karena itu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan, Operasi Patuh Candi 2023 Polres Jepara melibatkan 59 personel.

Menurut penjelasannya, ada sejumlah pelanggaran yang ditindak. Sasarannya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas bagi pengguna jalan.

Dia merinci, sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2023 di antaranya adalah kendaraan tidak bermotor atau kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang/hewan, pelanggaran APILL dan rambu-rambu lalu lintas, serta kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak lulus uji.

Selain itu, juga kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kendaaran yang melawan arus, kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Berikutnya, menggunakan handphone sambil berkendara, parkir tidak pada tempat yang ditentukan, menaikkan atau menurunkan penumpang bukan pada tempat yang ditentukan, berkendara dengan melebihi batas kecepatan yang diizinkan.

Lalu, pengawalan perorangan dan rombongan yang dilakukan oleh masyarakat, pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.

“Penindakan terhadap sasaran pelanggaran akan memadukan dua mekanisme tilang, yakni tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual,” terang Kasubsipenmas.

Menurut Basirun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan itu.

“Operasi bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat ,” pungkasnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts